Apakah anda pernah melamar pekerjaan? Pernahkah anda mendengar outsourcing pada saat melamar pekerjaan? Outsourcing ini merupakan penyedia jasa tenaga kerja atau perekrutan karyawan yang akan disalurkan ke perusahaan lain untuk bekerja dengan sistem kerja kontrak.
Outsourcing telah berkembang di Indonesia.Hampir di setiap perusahaan menggunakan jasa outsourcing untuk merekrut karyawannya karena perusahaan tersebut tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.Dan keuntungan bagi pihak outsourcing menyediakan jasa tenaga kerja adalah mendapatkan persenan dari tiap pemotongan gaji karyawan dimana pemotongan persenan gaji ini bisa mencapai 30%. Tentu ini sangat merugikan karyawan/buruh outsourcing.Outsourcing ini semacam makhluk yg mengerikan bagi karyawan outsourcing.Outsourcing dianggap sebagai perbudakan gaya baru atau perbudakan gaya modern,tidak melindungi pekerja/buruh, terjadi praktik pemotongan gaji yang tidak sesuai dan tidak memiliki perlindungan serta kepastian hukum sehingga nasib karyawan/buruh tidak menentu karena ia selalu berstatus kontrak bahkan kerap juga karyawan/buruh tidak mendapatkan gaji/upah dari pihak outsourcing yang tidak bertanggungjawab.Kondisi inilah yang baru baru ini memicu munculnya tuntutan dari kaum buruh untuk menghapus praktik outsourcing di Indonesia.Demonstrasi besar besaran terjadi menuntut penghapusan outsourcing.
Di sejumlah media menjadi topik utama dalam masalah outsourcing ini dan mendapat perhatian dari masyarakat luas.Untuk menggapi hal ini,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans),Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, memastikan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia dan akan segera diterbitkan peraturan baru.
Lebih jauh lagi, Cak Imin menjelaskan, penyedia jasa (outsourcing) hanya digunakan khusus lima bidang penyedia di antaranya katering, transportasi, keamanan, cleaning service dan jasa penunjang pertambangan.
"Di luar lima bidang itu, kita memberikan waktu enam bulan hingga satu tahun bagi perusahaan outsourcing untuk menghentikan kegiatannya. Setelah waktu itu, tidak ada lagi penyedia outsourcing lagi di Indonesia," kata Cak Imin.
Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, Cak Imin menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.
"Kita akan memberi sanksi administrasi bahkan hingga pencabutan izin. Untuk sanksi pidana, masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkas dia.
kabar ini pasti menjadi angin segar bagi kaum buruh yang menuntut dihapuskannya outsourcing di indonesia . Harapan mereka tentunya semoga peraturan ini akan secepat terlaksana dan dilakukan,seperti kata JOKOWI,,,,Eksekusi langsung jangan sebatas wacana...!!!
Sumber : Yahoo
Saturday,November,03,2012
Outsourcing telah berkembang di Indonesia.Hampir di setiap perusahaan menggunakan jasa outsourcing untuk merekrut karyawannya karena perusahaan tersebut tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.Dan keuntungan bagi pihak outsourcing menyediakan jasa tenaga kerja adalah mendapatkan persenan dari tiap pemotongan gaji karyawan dimana pemotongan persenan gaji ini bisa mencapai 30%. Tentu ini sangat merugikan karyawan/buruh outsourcing.Outsourcing ini semacam makhluk yg mengerikan bagi karyawan outsourcing.Outsourcing dianggap sebagai perbudakan gaya baru atau perbudakan gaya modern,tidak melindungi pekerja/buruh, terjadi praktik pemotongan gaji yang tidak sesuai dan tidak memiliki perlindungan serta kepastian hukum sehingga nasib karyawan/buruh tidak menentu karena ia selalu berstatus kontrak bahkan kerap juga karyawan/buruh tidak mendapatkan gaji/upah dari pihak outsourcing yang tidak bertanggungjawab.Kondisi inilah yang baru baru ini memicu munculnya tuntutan dari kaum buruh untuk menghapus praktik outsourcing di Indonesia.Demonstrasi besar besaran terjadi menuntut penghapusan outsourcing.
Di sejumlah media menjadi topik utama dalam masalah outsourcing ini dan mendapat perhatian dari masyarakat luas.Untuk menggapi hal ini,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans),Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, memastikan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia dan akan segera diterbitkan peraturan baru.
Lebih jauh lagi, Cak Imin menjelaskan, penyedia jasa (outsourcing) hanya digunakan khusus lima bidang penyedia di antaranya katering, transportasi, keamanan, cleaning service dan jasa penunjang pertambangan.
"Di luar lima bidang itu, kita memberikan waktu enam bulan hingga satu tahun bagi perusahaan outsourcing untuk menghentikan kegiatannya. Setelah waktu itu, tidak ada lagi penyedia outsourcing lagi di Indonesia," kata Cak Imin.
Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, Cak Imin menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.
"Kita akan memberi sanksi administrasi bahkan hingga pencabutan izin. Untuk sanksi pidana, masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkas dia.
kabar ini pasti menjadi angin segar bagi kaum buruh yang menuntut dihapuskannya outsourcing di indonesia . Harapan mereka tentunya semoga peraturan ini akan secepat terlaksana dan dilakukan,seperti kata JOKOWI,,,,Eksekusi langsung jangan sebatas wacana...!!!
Sumber : Yahoo
Saturday,November,03,2012
No comments:
Post a Comment